Viral,Ternyata Pasangan Yang Di Arak Dan Ditelanjangi Tidak Mesum,Berikut Penjelasannya
Berdasarkan penyidikan kasus tersebut kedua kekasih tersebut tidak sedang melakukan hubungan asusila melainkan sedang berbincang-bincang dan memberikan nasi
ternyata pasangan kekasih yang ditelanjangi dan dipukuli warga di Cikupa, tidak sedang berbuat mesum di rumah kontrakan yang digerebek warga.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, saat warga
datang menggerebek, pria yang diketahui berinisial RN dan wanita berinisial MA tidak sedang berbuat asusila.
RN datang ke rumah kontrakan MA untuk memberikan nasi bungkus yang dipesannya. Dan mereka hanya
sedang berbincang-bincang saja dan memberikan makanan kepada kekasihnya dan tidak berniat berbuat mesum.tuturnya
"Jadi, RN dan MA ini sedang di dalam, RN ini sedang memberikan nasi pada MA. Namun, tiba-tiba
datang segerombolan warga yang berteriak dan langsung menggerebek kontrakan tersebut padahal kami sedang berbincang-bincang. Mereka pun langsung membawa pasangan
kekasih tersebut dan menuduh mereka melakukan mesum," kata Kompol Wiwin Setiawan, Senin, 13 November 2017.
Namun, mereka tiba-tiba dipukul dan ditelanjangi sejumlah warga. Lalu diarak dan direkam kamera video,tanpa memberikan penjelasan
"Sebetulnya, di sini ada kesalahpahaman karena nyatanya mereka tidak mesum. Diketahui pula,
warga melakukan penggerebekan itu hingga main hakim sendiri karena ada laporan warga kepada
jajaran setempat bahwa ada tindakan mesum," katanya dan belom tahu benar atau tidak
Saat menurut Wiwin, sudah ada beberapa pelaku yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah video saat mereka dipukuli, ditelanjangi dan diarak warga beredar
dan menjadi viral di media sosial.seharusnya kejadian ini menjadikan pelajaran untuk semuanya untuk tidak main hakim sendiri khusunya pada kasus seperti ini,lebih baik
menyerhkan kepada pihak yang berwajid dari pada harus menghakimi orang lain yang tidak tahu benar atau tidak kejadian tersebbut.
No comments