Astaga,Dukun Urut Ini Melebihi Batasannya,Netizenpun Ikut Geram
Ada-ada saja ulah pria yang sehari-hari sebagai dukun urut ini.
dukun ini mampu mengobati penyakit pegal yang berlebihan akibat aktifitas sehari-hari,dan mampu mengobati segala hal,itulah dukun urut yang sering di bicarakan orang lain
Niatnya membantu orang dengan keahliannya, malah berujung masuk bui karena tak kuat menahan syahwat.
Namanya Haryono (55) warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Sumsel, diringkus anggota Polsek Karang Dapo dikediamannya, pada Sabtu (30/9/2017) sekitar pukul 21.00 malam.
Ia ditangkap karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap NA (21), ibu rumah tangga (IRT) anak satu, warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo.
Kejadian berlangsung ketika Haryono menawarkan pengobatan alternatif kepada NA di rumahnya pada Sabtu (30/9/2017) sekitar pukul 17.00 petang.
Saat itu NA merasa badannya kurang enak badan,maka ia p[un datang ke dukun urut tersebudengar-dengar haryono mampu menghilangkan rasa enak badan,dalam sekali pegang
Pada awalnya Haryono melakukan pemijatan di bagian punggung.
Baca Juga
Setelah itu, pijatan mulai meraba ke bagian perut si korban
Lalu, sambil memijat, tangan Haryono masuk ke dalam baju dan meremas payudara NA
Saat itu, NA masih diam saja, kendati sudah merasa tidak nyaman dengan aksi tukang pijat tersebut.
Haryono pun makin nekat dan berani.
Sambil memijat, tangannya merayap dan hendak meraba kemaluan NA si korban
Merasa tindakan tukang pijatnya sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran, NA pun berang dan langsung berdiri.
Ia merasa tidak senang dan melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polsek Karang Dapo.
Menurut tersangka, dia nekat meremas payudara dan berusaha meraba kemaluan korban, karena nafsu birahi.
Ia beralasan, dengan meremas payudara korban, maka air susu korban akan menjadi lancar.
Sedangkan meraba dan meremas kemaluan korban agar penyakit yang dialami korban bisa keluar lewat air seni (ujarnya)
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Karang Dapo. Bila tidak gerak cepat, pelaku bisa menjadi amuk massa.
Saat ini untuk melengkapi proses penyidikan korban sudah kami ajukan untuk visum dan saksi-saksi sudah kami periksa secara maraton. Terhadap pelaku,
dapat disangkaka dengan pasal 289 KUHPidana," ujarnya.

No comments