OMG,Lagi-lagi Kasus Penggandaan Uang,Dokter Ini Bisa Menggandakan Uang 10 Jt jadi 10 Miliar,,,
Seorang petani bernama Sarjiman alias Toyo (44 tahun) asal Puron RT 48, Trimurti, Srandakan, Bantul ditangkap pada Rabu (26/7/2017) kemarin karena diduga melakukan penipuan.
Sarjiman ditangkap karena mengaku bisa menggandakan uang dan menipu orang lain.
Seorang korban bernama Sutrisno (46 tahun) warga Bagongan, RT 16 Nomporejo, Galur, Kulonprogo melaporkan Sarjiman pada 11 Juli 2017 lalu.
Sutrisno merasa ditipu oleh tersangka, karena dijanjikan akan dilipat gandakan uangnya namun hal tersebut tidak pernah terjadi
Panit Reskrim Polsek Srandakan, Iptu Yan Indah mengatakan kronologi dari kasus tersebut berawal saat pada Februari 2017,
korban saat itu membutuhkan uang dan bertemu dengan Tukiman yang dalam ini berstatus saksi.
Korban berkeluh-kesah dengan Tukiman terkait masalahnya yang tak pernah dilipat gandakan uangnya tersebut
"Saksi Tukiman kemudian menyampaikan kalau ada dokter uang di Srandakan.
Akhirnya korban menemui pelaku dan berkomunikasi," kata Iptu Yan Indah, Kamis (27/7/2017).
Kemudian korban diketahui menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dan dijanjikan bisa menjadi Rp 1 miliar.waw
Untuk lebih memastikan lagi, maka korban diminta menyediakan KTP untuk membuat rekening, nantinya uang yang dijanjikan akan ditransfer ke rekening tersebut.
Selain itu, pelaku juga menyiapkan uang di kamar dan korban diminta untuk mengintip dan untuk memastikan kalau uang itu benar adanya.
Kemudian uang yang di kamar tersebut dicek dengan alat pengecek keaslian uang agar korban semakin percaya.
Kemudian korban meminta kepastian lagi, pelaku justru meminta korban menambah uang yang diserahkan kepadanya.
Korban diminta menambah uang sebesar Rp 15 juta, dan disebutkan uang tersebut untuk mempercepat proses penggandaan.
"Kemudian setelah itu dia (pelaku) janji, namun tidak ada hasil realisasi. Setelah itu korban melapor," kata Panit Reskrim.
Selain Sutrisno, ada korban lain namun dalam kasus ini statusnya menjadi saksi.
Korban lain adalah Suhartono (41 tahun) warga Besole, Poncosari, Srandakan.
Korban dirugikan Rp 10 juta. Polisi masih mendalami kasus ini.
Diketahui pelaku juga pernah terjerat kasus serupa.
Selain juga disebutkan rumah pelaku juga ramai didatangi dan bisa jadi korban bisa lebih banyak, namun tidak ada yang melapor.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
sementara itu pelaku ketika ditemui di tahanan Polsek Srandakan mengaku memang sebenarnya tidak bisa menggandakan uang dan tergoda untuk melakukan penipuan
namun untuk korban dia mengaku hanya ada dua.
"Saya sebenarnya tidak bisa (menggandakan uang)," kata pelaku.
Sumber: Trbunnews
No comments